"GONG-RADIO"
GOMBONG

A.  PROFIL: 
"GONG-RADIO" 
Berdiri dengan berbadan hukum PT. Radio Suara Arumbinang Semesta FM,  akta notaris Darmono, SH. nomor 5 tanggal 11 Desember 2000. Ijin diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah  nomor 482.2/1493/2004.  mendapatkan frekuensi resmi 97,30 MHz, kanal 98, dengan callsign PM4FEE. Berlokasi studio dan kantor di kecamatan Sempor kabupaten Kebumen. 

B.   MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN  
Pendirian radio Gong Radio adalah untuk memberikan alternative media  hiburan dan informasi yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat di kabupaten Kebumen dan sekitarnya (posisi Gong Radio berada di wilayah perbatasan dengan kabupaten Banyumas, Banjarnegara dan Cilacap). Selain itu Gong Radio juga diharapkan dapat meraih keuntungan yang signifikan bagi para pemilik dan pengelolanya. 

C.  VISI  
Berperan-serta mewujudkan mayarakat yang sejahtera, adil, makmur dan demokratis khususnya di wilayah kabupaten Kebumen dan sekitarnya. 

D.  MISI 
Melalui siaran yang terancang dan terkelola secara profesional SAS FM / Gong Radio berusaha memberikan hiburan, pendidikan dan penerangan kepada masyarakat agar secara bertahap masyarakat berubah menjadi sejahtera, adil, makmur dan demokratis.

0 comments:

Post a Comment

 
Top