Pada Rabu, 19 Agustus 2009, bertempat di Ops Room lt. 2, Gedung Utama Depkominfo, Jakarta, telah dilaksanakan Forum Rapat Bersama (FRB) untuk perizinan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran untuk Provinsi Jawa Tengah, secara resmi dibuka oleh Direktur Usaha Penyiaran, Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika RI.
FRB dipimpin oleh Direktur Usaha Penyiaran, Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika RI, dan dihadiri oleh unsur KPI Pusat, KPID Jawa Tengah, Biro Humas Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan Balmon Kelas II Semarang.
FRB Provinsi Jawa Tengah kali ini merupakan FRB yang ke empat, dimana dilakukan pembahasan dan penilaian terhadap 20 (dua puluh) permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan 6 (enam) permohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi yang mendapat rekomendasi kelayakan dari KPID Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari:
A. Jasa Penyiaran Radio
1. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal)
LPPL Radio Kota Batik (Radio Kota Batik)
2. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
1) PT. Radio Gemilang Gatra Mitra (Radio Gemilang FM)
2) PT. Radio Tiaramu FM (Radio Tiara FM)
3) PT. Radio Citra Dieng (Radio Citra FM)
4) PT. Radio Indah Sragen Asri (Asri FM) (Migrasi AM ke FM)
5) PT. Radio Gema Persada Insani (Persada FM)
6) PT. Radio Titian Sesama (Radio T FM)
7) PT. Radio Maju Bersama Rakyat (Radio M FM)
8) PT. Radio Kwalitas Utama Temenanan (Radio K FM)
9) PT. Radio Amalia Angkasa Tujuh (Angkasa Tujuh FM)
10) PT. Radio Kanjengan (Ofa Radio)
11) PT. Radio Fortuna (Fortuna FM)
12) PT. Radio Ajang Kreasi dan Aksi (Raka FM)
13) PT. Radio Gloria Indonesia Baru (Gloria FM)
14) PT. Radio Manggala 99 (Radio M9 FM)
15) PT. Radio Gema Persada Nusa (Radio GPN FM)
3. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)
1) Radio Komunitas Gema MTA FM (Radio MTA FM)
2) Perkumpulan Radio Da'wah Syari'ah (Radio Da'wah Syari'ah)
3) Perkumpulan Radio Komunitas Shofar FM (Shofar FM)
4) Perkumpulan Radio Suara Sanggar Tinggarjaya (Radio Citra FM)
B. Jasa Penyiaran Televisi
Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
1) PT. Lativi Mediakarya Semarang - Padang (TVOne Semarang)
2) PT. Lativi Mediakarya Semarang - Padang (TVOne Purwokerto)
3) PT. Trans7 Purwokerto Jember (Trans7 Purwokerto)
4) PT. Lativi Mediakarya Semarang - Padang (TVOne Tegal)
5) PT. Trans7 Tegal Malang (Trans7 Tegal)
6) PT. Trans TV Tegal Malang (Trans TV Tegal Malang).
Lembaga Penyiaran yang telah disetujui mendapatkan IPP Prinsip, wajib mengurus ISR dan menggunakan perangkat pemancar yang sudah disertifikasi oleh Ditjen Postel, serta mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran kepada Menteri Kominfo sebelum masa Uji Coba Siaran berakhir.
0 comments:
Post a Comment